Menapak kilas balik sejarah hukum di Indonesia sama artinya dengan membaca
kerangka awal hukum Negara kita. Indonesia memiliki basis hukum yg berorientasi pada
aturan hukum yg dianut oleh Negara-negara Eropa khususnya Belanda. Bukan hal yg aneh
mengingat Negara kita pernah dijajah oleh bangsa tersebut selama beberapa abad. Dengan
adanya warisan hukum dari Negara penjajah,hal ini sedikit banyak mempengaruhi mental
hukum di Negara kita,mental penjajah.Sebaliknya warga Negara kita pun tanpa sadar telah
mengakarkan mental yang terjajah dalam konsep kehidupan berbangsa dan bernegara-nya.
Pemerintah dengan memanfaatkan kewenangannya atas nama hukum dan keadilan justru
merampok rakyat tanpa belas kasihan. Dan rakyat yang menderita karena ulah pemerintah
hanya bisa pasrah menerima keadaan.
Kondisi hukum di Indonesia masih sangat jauh dari kata prinsip hukum dan keadilan
yang sebenarnya. Negara kita terkenal sebagai Negara yang kaya, sumber daya alam yg
melimpah,sumber daya manusia yang melebihi rata-rata namun sayangnya kehidupan Negara
kita jauh dari kata sejahtera. Ada banyak rakyat menderita karena kemiskinan,pemerintah pun
terkesan tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi rakyat. Makin banyak orang-orang
serakah yang berlomba-lomba menjadi wakil rakyat,menebar janji setinggu gunung untuk
memperjuangkan kesejahteraan rakyat kecil saat kampanye,namun faktanya saat mereka
berhasil mereka malah berusaha memperkaya diri,mengabaikan janji-janji mereka dan
melakukan apa saja untuk kepentingan pribadinya.
Cacatnya pelaksanaan hukum terlihat jelas di mata masyarakat. Penegakan hukum
disesuaikan dengan status sosial masyarakat. Kaum borjuis yang terbukti bersalah melanggar
hukum pun dapat melenggang kangkung tanpa ada kejelasan yang pasti atas sanksi terhadap
pelanggaran mereka. Sementara kaum miskin dengan pelanggaran yang bisa dibilang relative
kecil malah dihukum seberat-beratnya. Hukum seolah-olah dapat diatur dengan permainan
uang. Sungguh suatu kondisi yang ironis buat sebuah bangsa yang besar dan beradab.
Bukan perkara yang mudah tentunya untuk memperbaiki keadaan Negara kita saat ini.
Dan kondisi ini pastilah bukan hal yang diharapkan oleh para pendiri Negara kita. Para
pahlawan yang rela mengorbankan nyawa dan hidupnya demi kemerdekaan tentu sangat
kecewa dengan carut marut Negara kita saat ini. Namun yang bisa kita lakukan bukanlah
merenung dan menyesali keadaan Negara kita sekarang. Kita dapat memulainya dari diri
sendiri. Berlaku adil,lurus,jujur,dan bersih dalam setiap hal yang kita lakukan,menjadi
teladan dalam keluarga dan masyarakat. Tak hanya sekedar dengan kesadaran untuk
mengubah kondisi ini,menumbuhkan tekad kuat dan tindakan nyata serta kerjasama antara
pemerintah dan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik. Kalau hal itu dapat kita tumbuh
kembangkan terus menerus,bukan tidak mungkin suatu saat Negara kita bisa tumbuh menjadi
Negara yang bersih,taat hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
Menapak kilas balik sejarah hukum di Indonesia sama artinya dengan membaca kerangka awal hukum Negara kita. Indonesia me...
Artikel Terkait :
Diberdayakan oleh Blogger.
Click here for comments 0 komentar: